Banda Aceh, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menggagalkan penyelundupan sejumlah barang impor ilegal. Barang impor tidak resmi itu ditemukan di tempat penyimpanan di Gampong Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Operasi melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.