Jakarta, IDN Times - Ternyata tidak ada larangan bagi calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, untuk salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin.
Ia mengatakan bahwa larangan berlaku apabila Prabowo berkampanye di dalam masjid. Bukan larangan Prabowo salat jumat di masjid.
Meski begitu, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap konten di masjid tersebut, karena sebelumnya takmir masjid sudah mengirimkan surat kepada Bawaslu.