Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Riko menjelaskan, pengungkapan kasus in bermula dari penangkapan MJ dan IS pada 10 April 2021 lalu. Dari mereka, petugas menyita 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina merek Guanyiwang.
Penangkapan itu dikembangkan. Pada 29 April, tim yang bertugas menciduk ES, di Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu.
Hasil interogasi dari para pelaku, tim mendapat informasi bahwa MH akan membawa sabu dari Aceh Utara ke Kota Medan. Kurang lebih dua minggu melakukan penyelidikan, MH akhirnya diringkus diJalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (28/4/2021).