Barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam (Istimewa)
Muhtadi menjelaskan, kasus pertama ini bermula pada 9 Oktober 2024, ketika adanya kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang pria berinisial CS yang memiliki gerak-gerik mencurigakan Ketika tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre dari Malaysia.
“CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun. CS mengaku pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya untuk menghadiri suatu hajatan. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terdapat terindikasi ada sesuatu yang janggal disembunyikan di saku celana dan pangkal pahanya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim Bea Cukai Batam berhasil menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merk Erimin 5, dan satu set alat isap sabu (bong).
“Tidak hanya itu, tim juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang berisi serbuk kristal putih berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram,” tegasnya.
Lanjut Muhtadi, pelaku CS merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan upah yang dijanjikan sebesar delapan juta rupiah.
“Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya. Selama di Malaysia, pelaku mengaku juga mengonsumsi narkoba,” lanjutnya