Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua warga yang diduga melakukan penjualan tulang belulang Gajah Sumatra atau Elephas Maximus Sumatranus, pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun terduga yang ditangkap, masing-masing berinisial MA (37) warga Kecamatan Langsa Baro dan ZU (41) warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.
"Penangkapan terhadap dua orang yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki bagian satwa yang dilindungi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imam Aziz Rachman, pada Jumat (24/6/2022).