Ilustrasi guru. IDN Times/Sukma Sakti
Namun hal unik dari pernyataan Elfiana Sitepu asalah, bahwa dampak dari kebijakan Bupati yang merujuk dari peraturan, ada sekitar 1.695 guru fungsional diberhentikan sementara dari jabatannya. Kadis Pendidikan bersekukuh bahwa kebijakan yang dilakukan merupakan produk hukum dan guru-guru tersebut bisa kembali mendapatkan hak mengajar dan tunjangan harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan sarjana.
"Kita mengacu kepada undang-undang. Ada guru yang belum sarjana dan ada yang sama sekali tidak kuliah, ya tidak ada izajah sarjana-nya" ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Simalungun beralasan kebijakan memberhentikan guru fungsional sudah sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pada pasal 82 tentang guru dan dosen. Disebutkan guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memenuhinya paling lama 10 tahun sejak undang-undang ini berlaku, atau akhir tahun 2015.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pada pasal 63 disebutkan guru yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun, setelah yang bersangkutan diberi hak memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat lainnya.