Medan, IDN Times - Hans Wijaya, warga Komplek Pondok Ungu permai Blok DD 2 No. 18, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat terancam pidana mati. Ia didakwa bersalah terkait sabu 50 kg dan ekstasi 25 ribu butir.
Dalam dakwaan Maria Tarigan, Jaksa Penuntut Umum, kasus terjadi pada Agustus 2020. Bermula saat petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Bery Anggara Awal dan M. Aulia Darma, melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) sebanyak 23 ribu butir.
"Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta," kata Kaksa di hadapan Hakim Ketua Abul Kadir, dalam sidang di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3/2021).