Langkat, IDN Times - Pihak kepolisian Sat Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Kali ini 25 kilogram pasokan narkoba yang dipasok dari Aceh itu disita dari dua tersangka, Senin (14/10).
Kedua tersangka kurir yang diamankan TM (54) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan MIR (21), warga Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Maneh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.