IDN Times, Pekanbaru - Dua pria berinisial US (55) dan MRN (19) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Keduanya ditangkap saat membawa 10 kubik atau 255 keping kayu olahan dengan menggunakan satu unit truk Colt Diesel warna kuning berplat BM 8010 CK.
"Kedua orang ini kami amankan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul (Rokan Hulu). Saat itu mereka membawa muatan 10 kubik atau 255 keping kayu olahan tanpa membawa dokumen yang sah," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu (7/12/2025).
Dilanjutkannya, penangkapan kedua pria itu, berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Dimana, dalam laporan itu, masyarakat resah dengan aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan di Kabupaten Rohul.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto," lanjutnya.
"Atas laporan itu, tim Subdit IV (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau) langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku berserta barang buktinya (kayu olahan dan truk)," sambungnya.
