Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251207_165949.jpg
Dua pelaku yakni US (kiri) dan MRN, kini mendekam di sel tahanan Polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

IDN Times, Pekanbaru - Dua pria berinisial US (55) dan MRN (19) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Keduanya ditangkap saat membawa 10 kubik atau 255 keping kayu olahan dengan menggunakan satu unit truk Colt Diesel warna kuning berplat BM 8010 CK.

"Kedua orang ini kami amankan di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul (Rokan Hulu). Saat itu mereka membawa muatan 10 kubik atau 255 keping kayu olahan tanpa membawa dokumen yang sah," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Minggu (7/12/2025).

Dilanjutkannya, penangkapan kedua pria itu, berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima pihaknya. Dimana, dalam laporan itu, masyarakat resah dengan aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan di Kabupaten Rohul.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto," lanjutnya.

"Atas laporan itu, tim Subdit IV (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau) langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku berserta barang buktinya (kayu olahan dan truk)," sambungnya.

1. Ini jenis kayu olahan ilegal tersebut

Ini jenis kayu olahan ilegal yang diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dari pelaku US dan MRN (IDN Times/ dok Polda Riau)

Dijelaskan Kombes Pol Ade, kayu olahan yang diamankan dari kedua pelaku tersebut, terdiri dari beberapa jenis. Yakni, jenis meranti merah, medang dan balam.

"Kayu olahan ini berasal dari kawasan hutan di Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto," jelasnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku, kata-kayu tersebut rencananya akan dibawa ke gudang perabot yang berada di Jalan Lingkar Tungku Rejo, Ujung Batu Timur–Ngaso.

"Peran pelaku US dan MRN ini, mengemudikan truk untuk menjemput dan membawa kayu olahan itu ke gudang perabot tersebut," ujar Kombes Pol Ade.

"Jadi mereka ini (US dan MRN) diupah Rp1 juta oleh pemilik gudang perabot yang memesan kayu olahan tersebut," sambungnya lagi.

2. Dijerat dalam 2 pasal dan terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, US dan MRN dijerat dalam Pasal 83 ayat (1) huruf B dan Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut, mengatur tentang bagi siapa saja yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah, di ancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

"Upaya pemberantasan ilegal logging akan terus ditingkatkan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap kerusakan hutan di wilayah Riau," terang Kombes Pol Ade.

3. Dua orang DPO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam kasus ini pihaknya masih memburu dua orang pelaku lainnya. Mereka berinisial G dan TR. Yang mana, G adalah pemilik gudang perabot yang memesan kayu olahan ilegal tersebut. Sedangkan TR, orang yang mengumpulkan kayu dari operator-operator sinso, yang mengambil kayu dari hutan.

"Kedua orang ini (G dan TR) sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," pungkas Kombes Pol Ade.

Editorial Team