Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada 19 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan sebanyak lima kilogram MDMB-4EN Pinaca, narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2021.
"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis MDMB-4EN Pinaca sebanyak kurang lebih lima kilogram. Kami amankan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Anggoro.
Menurutnya, tersangka berinisial ATA diperintahkan oleh seseorang dari Bandung untuk berangkat ke Batam dan mengambil barang haram tersebut di Pantai Nongsa.
Setelah menerima arahan dari pengendali yang berada di Malaysia, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Karimun, lalu dilanjutkan ke Jakarta.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami lakukan uji laboratorium di Pekanbaru dan hasilnya positif mengandung MDMB-4EN Pinaca. Ini narkotika golongan I. Kalau diekstrak dan diolah, ini bisa menjadi ganja sintetis atau yang dikenal sebagai cinde, pembakar sintetis. Totalnya ada 5,7 kilogram," tegasnya.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial ESA yang berperan sebagai penghubung dan penyedia alat angkut kapal dari Malaysia ke Jakarta. Polisi menegaskan, konsumsi ganja sintetis seperti ini di Batam masih terbilang minim, sedangkan distribusi utamanya diduga menyasar pasar Jakarta.
"ESA kami amankan di Jakarta, karena konsumen utamanya di sana. Untuk di Batam, pemakai ganja sintetis seperti ini belum banyak," tegasnya.