Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250704_121447.jpg
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep saat melakukan konferensi pers (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis baru, MDMB-4EN Pinaca seberat 5.7 kilogram di Kota Batam, Kepulauan Riau. Narkotika jenis Pinaca ini merupakan bahan baku pembuatan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah synthase.

Ungkap kasus ini dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika.

"Ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polda Kepri dalam melaukan pemberantasan peredaran narkotika sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto," kata Irjen Pol Asep Safrudin, Jumat (4/7/2025).

1. Kronologi pengungkapan kasus

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada 19 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan sebanyak lima kilogram MDMB-4EN Pinaca, narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2021.

"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis MDMB-4EN Pinaca sebanyak kurang lebih lima kilogram. Kami amankan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Anggoro.

Menurutnya, tersangka berinisial ATA diperintahkan oleh seseorang dari Bandung untuk berangkat ke Batam dan mengambil barang haram tersebut di Pantai Nongsa.

Setelah menerima arahan dari pengendali yang berada di Malaysia, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Karimun, lalu dilanjutkan ke Jakarta.

"Setelah dilakukan penangkapan, kami lakukan uji laboratorium di Pekanbaru dan hasilnya positif mengandung MDMB-4EN Pinaca. Ini narkotika golongan I. Kalau diekstrak dan diolah, ini bisa menjadi ganja sintetis atau yang dikenal sebagai cinde, pembakar sintetis. Totalnya ada 5,7 kilogram," tegasnya.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial ESA yang berperan sebagai penghubung dan penyedia alat angkut kapal dari Malaysia ke Jakarta. Polisi menegaskan, konsumsi ganja sintetis seperti ini di Batam masih terbilang minim, sedangkan distribusi utamanya diduga menyasar pasar Jakarta.

"ESA kami amankan di Jakarta, karena konsumen utamanya di sana. Untuk di Batam, pemakai ganja sintetis seperti ini belum banyak," tegasnya.

2. Pelaku mengaku dijebak

Narkotika jenis baru Pinaca (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Berdasarkan keterangan ATA, ia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika. Menurutnya, ia direkrut oleh kenalannya yang sudah lama tak berkomunikasi, lalu diajak ‘bekerja’ tanpa penjelasan yang jelas.

“ATA ini sebelumnya tidak punya pekerjaan. Beberapa tahun lalu dia berkenalan dengan seseorang yang kemudian menawarkan pekerjaan. Menurut pengakuannya, dia tidak tahu kalau itu narkotika. Katanya, barang itu untuk bikin tanaman," ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri.

ATA mengaku belum sempat menerima bayaran atas pekerjaannya. Selama berada di Batam, ia hanya difasilitasi penginapan di hotel selama tiga hingga empat hari.

3. Miliki efek yang lebih berbahaya dari Ganja

Narkotika jenis baru Pinaca (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kombes Pol Anggoo juga mengingatkan, narkotika jenis MDMB-4EN Pinaca atau ganja sintetis ini sangat berbahaya dan efeknya dapat lebih kuat dibandingkan ganja alami.

"Efeknya sama, bahkan bisa dikatakan lebih berbahaya dari Ganja. Ini yang perlu diketahui masyarakat," tegasnya.

Saat ini, polisi masih memburu pengendali utama jaringan yang berada di Malaysia serta pihak penerima di Jakarta.

Atas upaya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan ayat, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editorial Team