Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi tangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kg. (IDN Times/Imam Faishal)

Medan, IDN Times – Seorang pemuda 31 tahun ditangkap polisi di Apartemen De Prima di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (13/4/2024). Laki-laki berinisial AFS itu ditangkap membawa sabu-sabu sekitar 23,8 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, AFS ditangkap pukul 14.00. Mulanya polisi mendapat informasi pelaku menyimpan narkoba di lokasi kejadian. Polisi langsung mendatanginya dan meringkus AFS.

"Pelaku ditangkap saat berada di parkiran apartemen De'Prima saat sedang membawa 2 tas jinjing yang akan dibawa masuk ke dalam mobil,'' ujar Teddy dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).  

1. 6 kg sabu sudah beredar di Medan

Good Doctor

Polisi menemukan 20 bungkus sabu dari tas yang dibawa tersangka. Mereka kemudian memeriksa kamar AFS di apartemen itu. Di sana polisi menemukan 4 bungkus sabu-sabu.

Kata Teddy saat diinterogasi, AFS memperoleh sabu tersebut dari pria inisial WN yang kini masih buron. Awalnya dia menerima sabu tersebut seberat 30 kg, setelah itu AFS diminta untuk mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang sedangkan 10 kg lainnya, diedarkan di Medan.     

"Saat ini tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu (di Medan)," ujar Teddy.

2. Pelaku baru bebas dari penjara

Editorial Team