Medan, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan dan Panitia Khusus Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Medan sepakat untuk menunda pengesahan Ranperda KTR dan mengubah beberapa pasal. Terutama pasal yang memberatkan pedagang kecil yakni terkait larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah dan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H saat menerima kunjungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Afif, Ranperda ini sudah seharusnya disahkan pada 22 Desember 2025. Namun ia akan menunda pengesahan selama satu pekan. Kemudian Pansus Perda KTR akan menggelar rapat pada 22 Desember 2025 untuk mengubah beberapa pasal yang menjadi keberatan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan.
“Perda ini sudah masuk Propemperda 2025, kalau tidak kami ketok Perda ini akhir tahun, akan jadi masalah. Pansusnya ada kok Perda-nya gak selesai. Maka, kerja pansusnya akan dipertanyakan. Jadi solusinya, Senin kami undang dinas terkait, untuk membahas soal pasal yang membahas radius 200 meter. Supaya kami bisa menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil,” ujar Afif.
