Medan, IDN Times – Pengesahan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan akan ditunda. Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda DPRD Medan seyogyagnya sudah menjadwalkan sidang paripurna pengesahan Ranperda KTR Medan pada 29 Desember 2025. Namun ada dua pasal yang rencananya akan diubah atau dihapus dalam Ranperda KTR setelah mendengar masukan dari asosiasi pedagang dan asosiasi pengusaha periklanan.
Yakni pasal tentang larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak serta pasal tentang larangan iklan rokok radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak. Pada rapat, Senin (22/12/2025) rencananya akan dilakukan penghapusan kedua pasal tersebut. Tetapi sayangnya draft akhir Perda sudah dikirim ke Pemprov Sumut dan sudah mendapatkan nomor registrasi untuk dibahas pada Sidang Paripurna pekan depan. Sehingga perubahan tidak lagi bisa dilakukan.
“Saya akui, dua pasal ini berpolemik. Karena di daerah lain seperti DKI Jakarta juga tidak mencantumkan dua pasal ini. Takutnya kalau kita paksakan bisa jadi masalah. Jadi saya pikir jangan disahkan dulu, kita pikirkan lah, di tengah efisiensi ini dan PAD yang turun,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, Senin (22/12/2025).
