Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-15 at 19.12.50_a8bf3a35.jpg
Bapak dan Anak di Sunggal jadi Pelaku Pembunuhan Berencana (Dok. IDN Times)

Deli Serdang, IDN Times - Apa yang dilakukan oleh Tua Panjaitan (45) dan Hendra Panjaitan (20) terbilang sadis dan tak layak dicontoh. Seharusnya seorang bapak menjadi tauladan dalam berbuat kebaikan untuk anaknya. Tapi tidak dengan Tua Panjaitan. Ia malah mengajak anaknya membunuh seorang remaja di Sunggal karena masalah pribadi sang anak dan temannya.

Polisi menyebut bahwa tindakan mereka berdua tergolong dalam pembunuhan berencana.

"Kontruksi Pasalnya 340 subsider 338. Artinya kita melihat adanya perencanaan, barang yang dibawa (senjata tajam) mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan, Selasa (15/7/2025).

1. Bermula dari Si Anak meminjam handphone temannya

Ilustrasi smartphone (pexels.com/Pixabay)

Bapak dan anak menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang remaja di Sunggal. Saat dihadapkan di depan awak media, mereka menekur menyesali perbuatan sadisnya.

"Ini emosi berujung jeruji. Peristiwa ini berawal dari konflik anak tersangka utama karena persoalan pribadinya," sebut Gidion.

Masalah tersebut berawal dari peminjaman handphone. Hendra Panjaitan tak kunjung memulangkan handphone milik teman korban.

Sehingga saat dikonfrontasi oleh korban dan temannya, Hendra melapor ke bapaknya. Sontak saja Tua Panjaitan tidak terima anaknya dikonfrontasi.

"Mereka berlarut-larut dalam penyelesaian sehingga menggunakan kekerasan, berujung kematian remaja bernama Wahyu," lanjutnya.

2. Korban meninggal dengan luka tusuk di leher dan pelipisnya

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Mereka berdua ditangkap oleh Polsek Sunggal setelah terbukti melakukan pembunuhan tersebut. Di mana setelah korban ditusuk, mereka meninggalkannya begitu saja di pinggir jalam.

"Ini memperihatinkan buat kita, karena ketika persoalan kecil mereka tidak menyelesaikan secara bijak dan dengan langkah hukum yang baik. Sehingga mereka memilih cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan dan berujung persoalan (tindak pidana)," ungkap Gidion.

Nahasnya, Gidion menyebutkan bahwa korban bukanlah orang yang terlibat dalam permasalahan pribadi itu. Korban hanya bermaksud melerai perkelahian antara temannya dengan tersangka.

"Temannya bernama Reza berkelahi dengan tersangka Hendra. Lalu korban mencoba melerai. Karena ada bantuan, maka tersangka utama mengambil obeng, lalu ditusuk ke leher sebelah kiri korban dan pelipis," bebernya.

3. Kedua tersangka terjerat pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Tua Panjaitan sendiri merupalan residivis kasus curanmor. Saat diselidiki lebih dalam, ternyata bapak dan anak itu sama-sama positif narkoba.

"Terhadap salah satu tersangka, Tua Panjaitan, dia adalah residivis kasus 363. Dan fakta berikutnya adalah, keduanya bapak dan anak ini positif narkoba," tutur Kapolrestabes Medan.

Melihat tindak pidana yang telah dilakukan kedua tersangka, Gidion menyimpulkan perbuatan mereka termasuk ke dalam pembunuhan berencana.

"Kita melakukan penindakan hukum keras. Kontruksi Pasalnya 340 subsider 338. Artinya kita melihat adanya perencanaan, ada barang yang dibawa yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.

Editorial Team