Deli Serdang, IDN Times - Apa yang dilakukan oleh Tua Panjaitan (45) dan Hendra Panjaitan (20) terbilang sadis dan tak layak dicontoh. Seharusnya seorang bapak menjadi tauladan dalam berbuat kebaikan untuk anaknya. Tapi tidak dengan Tua Panjaitan. Ia malah mengajak anaknya membunuh seorang remaja di Sunggal karena masalah pribadi sang anak dan temannya.
Polisi menyebut bahwa tindakan mereka berdua tergolong dalam pembunuhan berencana.
"Kontruksi Pasalnya 340 subsider 338. Artinya kita melihat adanya perencanaan, barang yang dibawa (senjata tajam) mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan, Selasa (15/7/2025).