Banyak Penegak Hukum di Aceh Belum Paham Penanganan Kekerasan Seksual

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan Peluncuran Hasil Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Aceh. Kegiatan digelar secara virtual pada Senin (7/10/2024).
Peluncuran ini melibatkan 12 organisasi yang ada di Tanah Rencong dengan mengambil sampel lima daerah kabupaten kota di Aceh. Mulai dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Bener Meriah.
Pemateri dalam kegiatan ini yakni Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i dan Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman.
1. Disparitas jerat hukum pelaku dan melindungi korban kekerasan seksual
Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, mengatakan kajian pelaksanaan UU TPKS dilakukan bertujuan untuk menemukan sampai kenali penanganan kasus kekerasan seksual melalui mekanisme peradilan dan mekanisme di luar pengadilan.
Alasan memilih Aceh sebagai wilayah kajian, kata dia, karena melihat daerah berjulukan Serambi Makkah tersebut memiliki otonomi khusus yang diberikan mandat atau wewenang untuk penerapan syariat Islam melalui Qanun Jinayat.
Kondisi ini yang kemudian membuat adanya disparitas atau kebijakan kembar sehingga di satu sisi menimbulkan kebingungan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku dan melindungi korban.
“Apakah menggunakan UU TPKS atau Qanun Jinayat,” kata Imam Nakha'i.
Dampak dari disparitas tersebut, menimbulkan ketidakpastian yang pada akhirnya membatasi perempuan mendapatkan keadilan dan bahkan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap korban.
Malah sebelum lahir UU TPKS, kata Imam Nakha'i, perempuan yang mengalami kekerasan seksual selama ini lebih banyak bersembunyi dan tidak mau mengungkapkan peristiwa dialami.
Hal ini dikarenakan minimnya saksi dimiliki, ketidakpastian jaminan keadilan, kerentanan perempuan mengalami kriminalisasi, hingga pemulihan yang tidak didapatkan.
Imam Nakha'i berharap dengan lahirnya UU TPKS membuat para perempuan mendapatkan keadilan, jaminan perlindungan, pemulihan, akan menjadi semakin terbuka.
“Tentu saja UU TPKS ini menjadi payung hukum yang diharapkan mampu untuk memberikan jaminan keadilan kepada korban tindakan kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.