Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017.

Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan surat Nomor: Pr-001/L.1.10/dek.1/09/2022 usai menjalani pemeriksaan, pada Senin (19/9/2022).

Penetapan status tersebut belakang mendapat penolakan dari kuasa hukum Muhammad Zaini. Zaini Djalil menyampaikan tidak sependapat dengan penyidik Kejari Banda Aceh terkait penahanan.

"Kami menyatakan kecewa terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas penahanan terhadap klien kami," kata Zaini Djalil, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (22/9/2022).

1. Kuasa hukum pastikan kliennya tidak mungkin menghilangkan barang bukti

Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)

Pengacara dari Kantor Hukum Zaini Djalil Associates tersebut menyampaikan, meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, namun Zaini Djalil menilai tidak tepat alasan itu menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap kliennya.

"Bahwa tidak mungkin klien kami akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khususnya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Saadan," ujarnya.

2. Ajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga

Editorial Team

Tonton lebih seru di