Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi perkara penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity (AWS) Cup 2017. (Dokumentasi Kejari Banda Aceh untuk IDN Times)
Kuasa hukum Muhammad Zaini atau Zaini Yusuf juga membantah jika kliennya menerima dana Rp730 juta dalam dugaan pengelolaan AWS Cup 2017. Uang tersebut dikatakan Zaini Djalil merupakan pembayaran hutang kepada kliennya yang memberi pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya kegiatan itu.
"Mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari pemerintah, dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp2.650.000.000 dan uang pinjaman tersebut telah terbukti dipersidangan," jelasnya.
Adapun putusan yang dimaksud yaknj Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna. Di putusan itu majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, terdakwa moh saadan Bin Abidin selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui Muhammad zaini sejumlah Rp2.650.000.000,"
Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, itu disampaikan Zaini Djalil, bukanlah tanggung jawab kliennya melainkan tanggung jawab panitia.
Dalam hal ini, dikatakannya, terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening kedua terpidana. Sementara Muhammad Zaini adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWS Cup.
"Dan itupun masih ada sisa sebesar Rp1.920.000.000 pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini," pungkas Zaini Djalil.