Pemerintah Pusat menegaskan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal korban jiwa sudah menyentuh angka 442 orang dan 402 lainnya hilang per Minggu (30/11/2025). Akses jalan dan prasarana umum mengalami banyak kerusakan.
Meski demikian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI menilai skala penanganan di tingkat provinsi masih dapat ditangani dengan dukungan penuh pemerintah pusat.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa pemerintah masih mempertahankan status banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai bencana daerah tingkat provinsi, bukan bencana nasional.
“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, bila mengacu pada parameter penetapan bencana nasional mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya sistem pemerintahan daerah, hingga hilangnya kendali layanan publik, situasi banjir di Sumatera belum mencapai ambang tersebut. Ia menegaskan, bencana kali ini masih dapat ditangani oleh struktur pemerintahan daerah dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Lantas apa syarat suatu bencana di daerah bisa ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Yuk simak:
