Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Pemerintah Pusat menegaskan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal korban jiwa sudah menyentuh angka 442 orang dan 402 lainnya hilang per Minggu (30/11/2025). Akses jalan dan prasarana umum mengalami banyak kerusakan.

Meski demikian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI menilai skala penanganan di tingkat provinsi masih dapat ditangani dengan dukungan penuh pemerintah pusat.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa pemerintah masih mempertahankan status banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai bencana daerah tingkat provinsi, bukan bencana nasional.

“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, bila mengacu pada parameter penetapan bencana nasional mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya sistem pemerintahan daerah, hingga hilangnya kendali layanan publik, situasi banjir di Sumatera belum mencapai ambang tersebut. Ia menegaskan, bencana kali ini masih dapat ditangani oleh struktur pemerintahan daerah dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Lantas apa syarat suatu bencana di daerah bisa ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Yuk simak:

1. Indikator penetapan status bencana nasional

Kondisi rumah warga yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025).(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi. Karena itu, tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status, yaitu:

  1. Jumlah korban

  2. Kerugian harta benda

  3. Kerusakan prasarana dan sarana

  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana

  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Jika dampaknya melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Faktor akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.

Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh BNPB, penetapan status bencana nasional juga melihat kemampuan daerah menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status biasanya tetap menjadi bencana daerah.

2. Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

TNI Angkatan Darat (AD) bantu penanganan banjir, tanah longsor, dan putusnya jembatan yang melanda wilayah Tapanuli Tengah, Sibolga, hingga Mandailing Natal, Sumatera Utara (dok. Dinas Penerangan TNI AD)

Status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan Pemerintah provinsi terdampak tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:

  1. Memobilisasi sumberdaya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.

  2. Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.

  3. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Sedangkan Ketidakmampuan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud penjelasan diatas ditentukan oleh :

  1. Pernyataan resmi dari Gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.

  2. Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait). Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah. Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

3. Ini Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Kondisi rumah warga yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025).(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Dalam Buku Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana milik BNPB yang diterbitkan tahun 2016, ada sejumlah Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional. Diatur sebagai berikut:

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.

  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.

  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.

  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.

  5. Apabila rekomedasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Itulah penjelasan mengapa saat ini Bencana Sumatra yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Bagaimana menurut Kamu?

Editorial Team