Papan bunga senada juga terpajang di Jawa Barat. Mulai dari Kantor Gubernur Jabar, markas Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar.
Berdasarkan pantauan IDN Times di depan Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, sedikitnya terlihat 11 karangan bunga berjejer dengan tulisan ucapan selamat karena telah membubarkan organisasi pemecah belah bangsa.
Sebelumnya, FPI resmi dibubarkan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
"Memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI," katanya, Rabu (30/12/2020).
Menanggapi keputusan pemerintah itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal atas sikap pemerintah yang mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi yang didirikan Rizieq Shihab tersebut.
"Ini kriminalisasi," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/12/2020).
menurut Aziz, tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berjudul tentang pembubaran ormas. Yang ada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, merupakan perubahan atas UU Tentang Ormas.
"Sekali lagi tidak ada Perppu tentang pembubaran ormas," kata Aziz.