Salah satu kawasan di Kabupaten Aceh Utara yang dilanda banjir. (Dokumentasi BPBD Kabupaten Aceh Utara untuk IDN Times)
Sehubungan dengan itu, Bupati Aceh Utara mengeluarkan Surat Pernyataan Bencana dengan Nomor: 360/1656/2022 melalui Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, A Murtala.
Surat yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2022 itu berisi tentang penegasan bupati Aceh Utara terkait banjir yang melanda kabupaten tersebut sejak 5 Oktober 2022.
Disebutkan, hujan deras mengakibatkan sejumlah sungai yang ada di Kabupaten Aceh Utara meluap. Mulai dari Sungai Krueng Keureuto, Sungai Krueng Peuto, Sungai Krueng Pirak, Sungai Krueng Sawang, Sungai Krueng Nisam, dan Sungai Krueng Pase.
Dampak dari luapan air sungai itu mengakibatkan pemukiman di Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Lhoksukon, Tanah Luas, Samudera, Cot Girek, Muara Batu, Geureudong Pase, Langkahan, Dewantara, Nobing, dan Kecamatan Paya Bakong dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara terendam banjir.
“Yang telah mengakibatkan terendamnya berbagai sarana dan prasarana, infrastruktur, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk, dan sudah terganggunya unsur kehidupan dan penghidupan,” bunyi paragraf pertama surat.
Di paragraf kedua disebutkan, bencana banjir telah mengakibatkan adanya pengungsian penduduk, longsornya tanggul dan tebing sungai. Kemudian terendamnya rumah masyarakat, areal pertanian, perkebunan, fasilitas umum dan sosial dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, serta terhambatnya jalur transportasi.
Informasi mengenai surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Aceh Utara, Hamdani. Ketika dikonfirmasi, pada Kamis (6/10/2022), ia menyertakan salinan surat serupa.