M Fadhil Thoib Hutagalung (instagram/relawanfadhil)
Sementara itu Bakal Calon Wali Kota Sibolga, Muhammad Fadhil Thoib Hutagalung (MFT) mengaku bingung dengan tuntutan yang dialamatkan kepadanya. MFT mengakui pernah menerima kuasa direktur di salah satu anak perusahaan PT Citek dengan nama perusahaan Azahra.
“Saya tidak begitu detail mengetahui perjanjian awalnya, karena saya menggantikan pejabat direktur sebelumnya atas nama Riza Nasution,” kata M Fadhil.
Namun kemudian Azahra selaku anak perusahaan PT Citek putus kontrak dengan PT MAS. Saat itu masih dia yang menandatangani surat perjanjian.
“Saya dituntut dengan alasan saya tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagai kuasa direktur. Sementara, tidak mungkin uang masuk ke perusahaan tanpa sepengetahuan dan tanda tangan saya,” ujarnya.
MFT juga menyebut dia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari alih kuasa tersebut. Dirinya juga tidak mengetahui permasalahan."Saya dituduh menggelapkan dana sebesar Rp5 miliar itu, mana buktinya," kata MFT.
Diakuinya saat dirinya berada di Jakarta, ada surat somasi yang sampai ke rumahnya di Sibolga pada 1 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, ia wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban hingga tanggal 7 Agustus 2024.
Fadhil mengakui dirinya sudah koperatif dengan membalas surat somasi tersebut. Dia mengirimkannya lewat ekspedisi. Dia juga meminta waktu untuk memahami tuntutan tersebut. Selain itu juga masih somasi pertama, maka dirinya heran sudah dilaporkan.
“Saya minta diberi waktu 14 hari kerja untuk mempersiapkan dan juga berkoordinasi dengan PT MAS untuk dapat melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan. Surat saya kirim pada tanggal 5 Agustus 2024 dan sampai di tanggal 8 Agustus 2024,” tambahnya.
Dia yakin laporan ini terindikasi karena persaingan politik terkait dirinya yang digadang-gadang sebagai bakal calon Wali Kota Sibolga.