Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)
NA dikatakan Subhan, akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Berkas perkara tindak pidana aktivitas menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan orang utan sumatera dengan tersangka NA dinyatakan lengkap atau P21 pada 15 Agustus 2023. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 29 Agustus 2023.
“Untuk dimajukan ke persidangan. Terhadap barang bukti berupa satu individu orang utan sumatera saat ini masih dititipkan di Lembaga Konservasi Batu Mbelin Sibolangit, Sumatra Utara,” kata Subhan.
Sehubungan dengan itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.
“Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkomitmen dalam memberantas kejahatan terhadap satwa yang dilindungi dan upaya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan,” tutup Subhan.