Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
ROP diketahui sebagai warga Jalan Negara, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Polisi pun menangkapnya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat AKBP MP Nainggolan menjelaskan jika pelaku ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut yang sudah melakukan penyelidikan.
“Hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Negara Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung di tengah keluarga dan semua kenalannya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020) malam.
Pelaku pun terancam melanggar aturan tentang tindak pidana setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dan/atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
Sampai sekarang polisi masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus itu. Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, satu buah sikat kloset, poster Jokowi dan Ma’ruf Amin, bendera merah putih dan satu bundel tangkapan layar dari akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine dan akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.