Forum LSM dan HAkA buat petisi menuntu agar eksekusi PT Kalista Alam dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Bukan tanpa sebab petisi menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam dialihkan ke MA. Sekretaris Jenderal Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan menyampaikan, lambannya proses eksekutor yang dilakukan PN Suka Makmue dalam menjalankan putusan inkrah, menjadi alasan petisi tersebut dibuat.
Sebab, eksekusi lahan dan aset milik perusahaan sawit di Kabupaten Nagan Raya tersebut seharusnya telah dilakukan sejak inkrah putusan ditetapkan. Oleh karena itu, mereka memilih untuk menuntut eksekusi segera dialihkan ke MA. Tujuannya, agar eksekusi lahan maupun aset yang dimiliki perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya tersebut segera dilakukan.
“Kita mengadvokasi atau mendorong percepatan eksekusi lahan PT Kalista Alam sesuai dengan inkrah yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung,” kata Sudirman.
Sepengetahuannya, selama empat tahun terakhir, rencana proses eksekusi banyak menemukan kendala di lapangan. Itu dikarenakan PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal ketika mendatangi lokasi PT Kalista Alam.
“Petisi ini pada intinya kita mengajak dukungan masyarakat sipil Aceh, nasional, dan dukungan internasional, supaya putusan inkrah yang dilakukan Mahkamah Agung secepatnya atau diambil alih oleh Mahkamah Agung,” tegas Sudirman.
Langkah itu dikatakannya diambil mengingat kasus sengketa ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, sehingga harus diselesaikan.
“Kami melihat PN Suka Makmue, ada kegamangan atau semacam kekhawatiran atau tidak mau mengambil semacam inisiatif untuk kasus ini diselesaikan,” imbuhnya.