Kapal super tanker MT Arman 114 (kiri) saat di tangkap Bakamla di ZEE Natuna Utara (Bakamla RI)
Sebagaimana diketahui, kapal super tanker bermuatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun tersebut diketahui merupakan milik perusahaan swasta di Iran, Ocean Mark Shipping (OMS).
OMS juga telah melakukan beberapa kali pergantian agen kapal selama berproses hukum di Indonesia, seperti PT Jebat Mitra Perkasa, PT Victory Internasional Service, PT Gardatama Anugerah Segara Sejahtera, hingga PT Pelayaran Kencana Global.
Presiden Direktur PT Pelayaran Kencana Global, Lisa Yulia selaku agen Kapal MT Arman 114 membenarkan soal hanyutnya Kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Batam.
"Benar, kapal MT Arman 114 larat ke Arah Timur sejak tanggal 8 Juli 2024 lalu, posisi kapal masih di Batu ampar anchorage sekarang," kata Lisa kepada IDN Times melalui sambungan selulernya.
Dari informasi yang dirinya dapatkan dari kapten kapal, kapal bergerak akibat terseretnya jangkar secara tiba-tiba. Hal ini diakibatkan cuaca yang buruk dan kapal yang sudah butuh perbaikan.
"Ketika kapal hanyut, kapten kapal Arman kemudian segera informasikan kepada BAKAMLA dan VTS dan Agen Kapal," ungkap Lisa.
Lisa mengatakan, pihaknya selaku agen kapal MT Arman 114 sudah membuat permohonan izin pergantian crew dan pemberitahuan kapal dalam keadaan safe manning/minimum crew (tidak ada nya Chief officer, 2nd Officer, 3rd Office, deck dan Engineer 1,2,3,4, ETO).
"Kapten kapal menginformasikan bahwa crew (ABK) diatas kapal sudah hampir 15 bulan, mereka dalam keadaan lelah dan tidak ada manpower diatas kapal. Oleh sebab itu kapten meminta dan memohon dengan sangat urgen untuk pergantian crew yang lengkap, sehingga mereka bisa memindahkan kapal ke posisi yang aman untuk kapal berlabuh sesuai koordinat yang diberikan oleh VTS. Sebagai informasi bahwa crew yang baru sudah tiba di Batam sejak tanggal 16 Juli 2024, dan saat ini menunggu izin dari KLHK atau Kejaksaan untuk bisa naik keatas kapal," tutupnya.
Sebelumnya, kapten kapal MT Arman 114 yang merupakan Warga Negara (WN) Mesir, Mahmoud Mohamed Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Namun, WN Mesir tersebut tidak menghadiri persidangan karena tidak dilakukan penahanan semasa menjalani proses hukum, dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain itu, Majelis Hakim PN Batam juga memutuskan bahwa kapal super tanker MT Arman 114 beserta kargo yang memuat light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun turut disita oleh negara Indonesia.