Medan, IDN Times – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, Rabu (4/6/2025). Pertemuan itu membahas soal polemik berkembang terkait empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh kini dalam wilayah Sumut.
Keputusan wilayah administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan Mendagri memuat tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dengan objek lokasi yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.