Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan Bustami Hamzah-Tu Sop saat mendaftar ke Kantor KIP Aceh. (Dokumentasi Novi untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times- Meninggalnya Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau yang akrab disapa Tu Sop tak menyurutkan langkah Bustami Hamzah untuk meneruskan pencalonannya di Pilkada Aceh 2024. Saat ini Bustami Hamzah tengah menyiapkan penggantinya.

Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) diketahui meninggal dunia 7 September karena sakit. Bustami mengatakan dirinya akan tetap melanjutkan pencalonannya. 

"Insya Allah tetap kita lanjutkan perjuangan untuk Aceh yang kita cintai," kata Bustami, Senin (/9/2024).

 

1. Mekanisme penggantikan bacakada diatur di PKPU

ilustrasi pilkada serentak .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)

Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang berhalangan tetap tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. Dalam asal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut menyebutkan “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap”. 

2. Masih tunggu dari kalangan ulama

Editorial Team

Tonton lebih seru di