ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kedua, Jones mempertanyakan alasan hukum yang dipakai Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir. "Ini jelas bukan pengampunan, sebab Ba'asyir tak pernah meminta untuk diampuni. Ini bukan amnesti," tulis Jones.
Ia melanjutkan,"Ini tampaknya melanggar Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur pemberian remisi bagi tahanan pidana tertentu, termasuk terpidana teroris, di mana mereka wajib menyatakan sumpah setia kepada pemerintah Indonesia."
Pemerintah Indonesia membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, bagi Jones, ini "tidak masuk akal". "Pengacara Ba'asyir mengatakan karena ini adalah peraturan dan bukan undang-undang, ini bisa dihapuskan oleh keputusan presiden untuk mengintervensi dengan alasan kemanusiaan."
"Hanya saja, mengapa kewajiban untuk setia kepada negara Indonesia dianggap tidak penting karena alasan kemanusiaan? Ini tidak masuk akal," tambahnya.
Ini membuat Jones sampai kepada kritikan ketiga mengenai waktu pembebasan Ba'asyir yang aneh.