Padangsidimpuan, IDN Times - Kasus seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Parahnya lagi, hal ini dilakukan sang ayah sudah sejak lama.
Kasus ini pun mendapat perhatian banyak pihak. Terutama pemerhati anak.
Menurut pengurus Satuan Tugas (Satgas) Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Utara, Muslim Harahap mengatakan, pelaku bernama TMP harus mendapat hukuman berat.
"Undang-Undang kita memungkinkan pelaku pencabulan terhadap anak dikebiri. Jadi, dia harus dikebiri itu," kata Muslim ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/8).
Muslim menerangkan, saat ini pemerintah telah melahirkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pengesahan PP Nomor 1 tahun 2016 terkait dengan kejahatan seksual anak. Pada Pasal 81 dan 82 Beleid (kebijakan) itu, pelaku cabul terhadap anak diberikan hukuman pidana 20 tahun penjara. Pada aturan lain, hukuman bisa ditambah satu per tiga dari pidana pokok jika pelakunya adalah orang tua korban.
Dalam kebijakan tersebut juga memungkinkan pelaku untuk dikenai hukuman kebiri, yang dikenal dengan istilah pidana dengan tindakan. Hanya saja, sampai saat ini implementasi hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum jalan.
"Saya belum ada dengar ada pelaku yang dikebiri," ungkap Muslim.