Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam pengungkapan yang disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Komisaris Besar Doni Satria Sembiring, empat tersangka ditangkap pada 10 Oktober 2025. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di dalam Lapas Kelas I Medan, Kabupaten Langkat, dan Kota Medan.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah; Muhammad Syarippudin Lubis (25) dan Rizal (24). Keduanya adalah napi kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. Kemudian Indri Permadani (20), warga Pasar Lebar, Kabupaten Langkat serta Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dua nama pertama diketahui menjalankan aksi dari balik jeruji, sedangkan dua lainnya membantu dari luar untuk memfasilitasi transfer dan komunikasi.
“Kasus ini kejahatan scammer dengan memanipulasi data dilakukan Muhammad Syarippudin dengan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban bapak Rahmat Shah,” kata Doni di Mapolda Sumut.