Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Entah apa yang ada dibenak HRO. Ayah 40 tahun ini tega menghamili anak kandungnya sendiri.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Labuhanbat Selatan, Sumatra Utara. Korbannya hamil hingga melahirkan seorang anak.

1. Korban diduga dicabuli sejak berusia 15 tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arifin Fachreza menjelaskan, kasus ini dilaporkan ibu korban. Saat ini korban mendapat tekanan psikis.

Hasil keterangan yang dihimpun, pelaku mencabuli anaknya sejak usia 15 tahun. Kini korban sudah berusia 17 tahun.

"Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu," kata Arifin, Kamis (13/1/2025).

2. Bermula saat korban merasakan sakit perut

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Terungkapnya kasus kekerasan seksual ini bermula saat korban merasakan sakit perut. Keluarga kemudian membawanya ke Puskesmas.

Setelah ditanyai berulang kali, korban baru mengaku bahwa pelaku kekerasan seksual itu merupakan ayahnya sendiri.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tersangka kemudian ditangkap di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," sebut Arifin.

3. Pelaku memanfaatkan rumah yang sering sepi

Ilustrasi: Anak yang sedang ketakutan (Sumber: Romolo Tavani from Getty Images)

Tersangka pun mengakui perbuatannya. Aksi kekerasan seksual itu dilakukannya saat rumah sedang sepi. Tersangka pun acapkali mengancam korban.

"Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editorial Team