Aceh Tenggara, IDN Times - Kepolisian Resor Aceh Tenggara menahan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinsial SA (37) atas dugaan melakukan pemerkosaan atau rudapaksa. Adapun korban yakni seorang santriwati di bawah umur dan sedang menempuh pendidikan di tempat itu.
“Telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy, pada Minggu (23/1/2022).