Istimewa / Kementerian PUPR
Kemudian addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.
Selain itu, juga ada temuan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp2,4 miliar.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut, Kadis PUPR Binjai dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan. Bahkan Kadis PUPR Binjai dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 10/SE/Db/2014.
Pantauan wartawan, Jalan Makalona Binjai sudah dapat digunakan oleh pengendara. Panjang Jalan Makalona sekitar 1 kilometer lebih dengan pengerjaan beton.
Terpisah, Kadis PUPR Binjai, Elvi Kristina belum dapat dikonfirmasi. Didatangi kantornya, Elvi tidak menerima kedatangan wartawan. Upaya yang dilakukan dengan menghubungi Kadis PUPR dan melayangkan pesan singkat, pun yang bersangkutan tidak memberi jawaban.