Medan, IDN Times – Surat yang diterbitkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi soal syarat wajib tes COVID-19 minimal Rapid Test Antigen (RDT-ag) mendapat tanggapan beragam. Salah satunya dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Sumatra Utara.
Ketua ASITA Sumut sebenarnya menyambut langkah pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19. Namun imbauan dalam surat bernomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terkesan terburu-buru dan mendadak. Dibuat tanggal 18 Desember 2020 untuk penerapan tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Bahkan surat edaran tersebut baru muncu ke publik tepat pada tanggal 21 Desember 2020.
“Kita paham maksud pemerintah baik utk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 karena angka yang terkenana COVID ini masih terus mengalami kenaikan. Tapi, sebaiknya peraturan-peraturan seperti ini tidak dikeluarkan secara mendadak,” ujar Solahuddin Nasution, Senin (21/12/2020) petang.