Medan, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang mengkhawatirkan para pelaku usaha. Namun kali ini ada sedikit kelonggaran dengan pemberlakukan dine in atau makan di tempat dengan batas waktu.
Pengunjung diberikan waktu 20 menit untuk makan dan minum di tempat. Hal ini sudah sedikit membuat lega para pelaku usaha kuliner. Salah satunya penanggung jawab dan barista Kopi Koju JCity, Yudha.
"Untuk perasaan udah pasti senang, walaupun solusi dari pemerintah ataupun kelonggaran ini ada batasan waktu untuk dine in. Yang awalnya pekerja banyak di non-aktifkan pastinya udah ada yang dinormalkan lagi," ucap Yudha kepada IDN Times, Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat (dine in) yang diberlakukan selama PPKM Level 4. Dalam surat edaran tersebut berisikan Rumah makan dan kafe dengan skala kecil diizinkan menerima makan/minum di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan waktu setiap pengujung dibatasi 20 menit.