Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Humbanghasundutan, IDN Times – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap tiga orang diduga tim sukses pasangan calon bupati, di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbanghasundutan, Minggu (24/11/2024). Mereka ditangkap atas dugaan politik uang.

Tiga orang yang ditangkap yakni, Rolima Nainggolan (42), Harry S.H. Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45). Mereka diduga merupakan tim sukses dari pasangan calon Bupati Humbahas nomor urut 3 Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebeka Marbun yang diusung PDIP dan Perindo. Salah satunya berstatus ASN di Pemkab Humbang Hasundutan.

1. Diduga bagikan uang untuk mengarahkan memilih paslon tertentu

Ilustrasi Pilkada. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, ketiganya ditangkap karena diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3.

“Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujar Kombes Pol Hadi.

2. Ditemukan amplop uang dan stiker pasangan calon bupati

Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penangkapan ini, kata Hadi, dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga. Setelah diperiksa, ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.

Menurut hasil penyelidikan, Rolima Nainggolan mendapat instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut. Bersama Harry dan Ronald, Rolima membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE.

“Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa,” kata Hadi.

3. Ada amplop berisi uang dengan jumlah variatif

Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp350.000, 125 amplop berisi Rp200.000, dan 14 amplop berisi Rp500.000. Selain itu, turut disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku.

Para pelaku terancam dijerat menggunakan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kami tidak akan mentolelir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Editorial Team