Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis (Dok. Diskominfo Medan)
Selain itu, adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu dan diajukan melalui jalur hukum, yang secara tidak langsung mempengaruhi keleluasaan Pemko Medan untuk segera menggunakan dan memanfaatkan aset. Sehingga, Pemko harus menyelesaikan aspek-aspek yuridis, administrasi, dan penguasaan fisiknya terlebih dahulu.
Menurutnya, banyak bangunan yang nilai ekonomi dan umur teknisnya sudah sangat rendah, terutama pada aset tanah Hak Pengelolaan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan tua yang sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan.
Kebijakan optimalisasi tidak hanya terhadap aset yang belum difungsikan, tetapi juga aset yang telah difungsikan namun sudah tidak optimal, sehingga dibutuhkan konsep revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi dan lain-lainnya.
Pemko Medan, lanjutnya, memiliki komitmen mengamankan dan penertiban secara terpadu. Di samping itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilakukan promosi atas aset-aset agar dapat dikerjasamakan dengan berbagai pihak.
"Dari sisi regulasi pemanfaatan aset ini secara prinsip dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” paparnya.