Medan, IDN Times - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) melalui Rumah Aman Peduli Puan menyoroti vonis terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Simalungun. Aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun diduga tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk penanganan kasus kekerasan seksual. Padahal, undang-undang tersebut penting sebagai upaya untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Hal itu dikatakan Direktur ASB, Ferry Wira Padang, terkait tiga kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan di Kabupaten Simalungun. Vonis terhadap pelaku tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mencantumkan UU TPKS.
"Hal ini terjadi akibat vonis yang diberikan saat sidang putusan tidak mencerminkan keadilan dan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pengadilan Negeri Simalungun dalam merespon aduan hingga pendapat kami sebagai pendamping. Kami kecewa vonis yang rendah terhadap pelaku dan implementasi UU TPKS dalam mengcover kebutuhan korban tidak di juncto (jo) kan dalam ketiga kasus ini," ujar Ferry.