Medan, IDN Times - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPD Kota Medan mengapresiasi keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan yang dilakukan untuk meninjau ulang pasal-pasal larangan penjualan dan larangan reklame produk rokok.
Muhammad Siddiq selaku Ketua APPSI DPD Kota Medan berharap peninjauan ulang tersebut benar-benar dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi.
"Keputusan penundaan oleh Bapemperda dan Pansus Ranperda KTR DPRD Medan sudah tepat dan patut diapresiasi. Terutama tentang alasan penundaannya untuk menghapus dua pasal yang berpotensi menimbulkan polemik, yakni pasal terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pasal terkait larangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. APPSI akan terus mengawal pembahasan Ranperda KTR Medan untuk memastikan kedua pasal tersebut dihapus," tegas Siddiq saat dikonfirmasi via seluler.