Medan, IDN Times- Badan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah meminta pihak distributor Praxion untuk tidak menyebarkan obat tersebut ke apotek-apotek yang ada di Medan dan wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Hal itu dilakukan usai seorang korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), diduga setelah mengkonsumsi obat sirup ber merk Praxion di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
"Prexion itu sudah diperintahkan untuk ditahan dulu sementara di Sumut sampai hasil uji lab dan lain-lain yang dikaji oleh pusat. Tapi memang ditahan untuk sementara pasca kejadian di Jakarta," kata Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, Selasa (7/2/2023).