Pekanbaru, IDN Times – Menanggapi polemik keresahan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif, periklanan, dan pedagang atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Pekanbaru, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) – Riau, Wiyatmoko Rah Trisno menuturkan seharusnya regulasi dibuat mempertimbangkan dampaknya bagi para pelaku usaha dan tidak mematikan sektor ekonomi masyarakat yang baru menggeliat.
“Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Khususnya terkait pasal-pasal dalam Ranperda KTR Pekanbaru yang mendorong adanya pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship, APINDO tegas menolak. Larangan ini diproyeksikan akan mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang sedang bertumbuh.
“Itu berarti Ranperda-nya tidak memperhatikan sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung ekonomi kota. Dampak dari situasi ini yang harus dipertimbangkan secara matang,” lanjut Wiyatmoko.