Medan, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Medan meminta legislatif dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) agar tidak menekan dan membebani pelaku usaha. Hal ini mengingat tak sedikit dorongan implementasi Raperda KTR di beberapa daerah yang sangat ketat, pada akhirnya memukul industri hasil tembakau (IHT).
Salah satu anggota APINDO Kota Medan, yang mewakili elemen IHT yakni PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) Siantar memaparkan bahwa pihaknya bukanlah anti-regulasi namun berharap Raperda KTR Medan yang lahir ke depan dapat menjadi regulasi yang adil, berimbang dan implementatif.
"Selama ini, apapun peraturan yang dibuat pemerintah, kami selalu mematuhi. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal yang terang-terangan terjadi di depan mata tidak bisa ditangani oleh pemerintah dan penegak hukum. Industri rokok selama ini mendapatkan perlakuan (aturan) yang sangat memberatkan. Kami taati aturannya, tapi yang jadi masalah itu industri kita dirusak oleh rokok-rokok ilegal. Kami sudah udah melapor kemana-mana tapi tidak ada hasilnya,” papar Pin Pin, Public Relation PT STTC, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pasus Raperda KTR DPRD Medan, Senin (22/9/2025).