Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado.
"Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos," lanjut Febrina.
Keesokan harinya, pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya. Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor, pada Jumat 24 Desember 2021 malam.