Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari,” ujarnya.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran perbuatannya, bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat.
“Terdakwa Baginda Siregar merupakan ayah tiri korban, sedangkan terdakwa Ardila merupakan ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban," sebut Hadi.
Sedangkan hal meringankan, lanjut Hadi, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang serta belum pernah dihukum. "Khusus untuk terdakwa Ardila Hakim, terdakwa telah mengungkapkan dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," sambung Hadi.
Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap Raj Samjani Siregar yang merupakan paman korban.
“Terdakwa Raj Samjani diyakini turut terlibat, yakni membawa lari hingga menguburkan korban. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Abdul Hadi.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Abdul Hadi memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Kejati Sumut untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis ini.