Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembunuhan (pexels.com/ cottonbro )

Medan, IDN Times – Ayah tiri dan istrinya menjadi terdakwa pembunuhan terhadap balita berusia 5 tahun. Keduanya sudah divonis hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan Kamis (23/1/2025).

Kedua terdakwa  yakni, ayah tiri Muhammad Baginda Siregar dan ibu kandung korban Ardila Hakim.

1. Majelis hakim menjatuhkan hukuman variatif

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa Muhammad Baginda Siregar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Sementara terdakwa Ardila dihukum selama tiga tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa Baginda terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Sedangkan, terdakwa Ardila diyakini terbukti bersalah membiarkan dilakukannya kekerasan terhadap korban,” jelas Abdul Hadi dilansir ANTARA, Jumat (24/1/2025).

2. Kedua terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di