Rusdi semakin mencecar terdakwa terkait pengakuan Kompol Oloan Siahaan, yang menyatakan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press release, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.
Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Ricardo yang juga didakwa tindak pidana tanpa hak memiliki satu butir narkotika Golongan I jenis ekstasi, mengaku itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy, dari Doger warga S Parman sebesar Rp150 ribu.
Ricardo bilang, sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas. Ekstasi itu memang tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.
Sebelumnya Terdakwa Ricardo bersama dengan terdakwa, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, melakukan penggerebakan pada 3 Juni 2021 lalu, terhadap
Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Penggeledahan yang sesuai prosedur tersebut, para terdakwa diterima istri Jusuf, Imayanti. Mereka menyita menyita sejumlah koper berisi uang. Barang-barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.
Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membantah soal namanya yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. "Enggak ada itu. Trail ? Gak pernah beli trail. Gak ada. Itu kan kasus itu akhir Juni kita pemberian motor kan awal Juni, tanggalnya saja sudah lain. Gak ada, gak mungkin kita pakai itu," beber Riko.