Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus pencurian uang tersangka narkotika sebesar Rp650 juta dari hasil penggerebekan, yang dilakukan lima oknum personel Polrestabes Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 12 Januari 2022.

Sidang agenda itu mendengarkan keterangan terdakwa Ricardo Siahaan, oknum anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut.

Terungkap nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut ikut menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembelian hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

1. Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan uang hasil tangkap lepas dibagikan kepada siapa saja

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terungkapnya nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, bermula dari penasihat hukum terdakwa, HM Rusdi mempertanyakan uang hasil tangkap lepas sebesar Rp300 juta dibagikan kepada siapa saja.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp300 juta telah dibagikan. Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya penasihat hukum terdakwa, Rabu (12/1/2022).

2. Terdakwa Ricardo membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota

Editorial Team

Tonton lebih seru di