Laporan pengaduan itu dilayangkan anggota DPRD Tapteng Musliadi Simanjuntak dan didampingi sejumlah anggota DPRD Tapteng (Dok. Istimewa)
Yang dipersoalkan Musliadi bersama teman-temannya di DPRD adalah penggunaan anggaran untuk acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng. Acara itu disebut menggunakan anggaran mencapai Rp 3 miliar dari sejumlah OPD dan belum disahkan menjadi P-APBD Tapteng 2025, dan Begitu juga tidak adanya permohonan persetujuan pendahuluan penggunaan anggaran dari Pemkab. Tapteng kepada DPRD Sesuai aturan yang ada.
“Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan Pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum),”tulis laporan Musliadi.
“Karena belum adanya Persetujuan DPRD Tapteng terkait dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 sampai saat ini), khususnya terkait anggaran Perayaan Ulang tahun atau hari jadi Kab. Tapteng ke-80 tanggal 24 Agustus 2025 sebesar Rp3 miliar,” lanjutnya.