Kejaksaan Negeri Medan diduga tidak bersedia memberikan BAP sekalipun tim Penasihat Hukum Restu Utama, tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan, sudah mengajukan surat resmi.
Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum Restu Utama, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan, merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kejanggalan itu diawali dengan tidak diberikannya turunan BAP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Kami tidak mengintervensi kinerja mereka (Kejari Medan). Kami hanya minta turunan BAP," ujarnya, Selasa (20/6/2023).