Batam, IDN Times - Seorang pria berinisial AG ditangkap oleh aparat kepolisian di tempat kerjanya yang berlokasi di kawasan industri Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah AG dilaporkan oleh mantan pacarnya atas tuduhan pemerasan dengan ancaman penyebaran video dan foto syur.
"Pelaku AG diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya," kata AKP Thetio Nardiyanto, Selasa (10/9/2024).