Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekonstruksi kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Jumat (20/7/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Rekonstruksi kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Jumat (20/7/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga orang saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Perlindungan itu diberikan kepada Anak korban EM, dan dua saksi lain RF dan VS.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan Perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Wawan.

1. Para saksi dapat perlindungan fisik hingga pemenuhan biaya hidup

Warga memadati lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan dengan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Jumat (20/7/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam keterangan resminya, LPSK menyampaikan program perlindungan yang diberikan dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana.

“Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara,” ujar Wawan.

2. LPSK juga menduga kejanggalan dalam kebakaran rumah Rico

Rekonstruksi kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV, Kabupaten Karo, Jumat (19/7/2024). (IDN Times/PRayugo Utomo)

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Selanjutnya LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan. Dalam proses penelaahan LPSK menemui Pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

Ditambahkan Wawan, terdapat adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian. Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.

3. Ada 14 permohonan perlindungan masuk ke LPSK dari jurnalis

Rekonstruksi di lokasi dugaan pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Karo, Sempurna Pasaribu, Jumat (19/7/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terkait permohonan Perlindungan dari jurnalis, sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain.

LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para wartawan dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi jurnalis.

“Misalnya LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM, pungkas Wawan.

Editorial Team