Medan, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga orang saksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Perlindungan itu diberikan kepada Anak korban EM, dan dua saksi lain RF dan VS.
“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan Perlindungan kepada tiga Pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Wawan.