Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribarata TV Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya masih berjalan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tiga terdakwa; Bebas Ginting, Rudi Sembiring dan Yunus Tarigan menjadi pesakitan di meja hijau. Sementara, orang yang diduga menjadi otak pelaku pembakaran itu; Koptu HB, hanya berstatus sebagai saksi.

Eva Meliani Pasaribu, anak korban, masih berjuang menuntut keadilan bagi keluarganya. Terlebih untuk anak kandungnya yang menjadi korban pembakaran. Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Lembaga Bantuan Hukum Medan terus melakukan pemantauan dalam persidangan.

Teranyar, Eva menyampaikan desakan kepada para petinggi negeri. Dia menyampaikan surat terbuka untuk Jaksa Agung, Panglima TNI dan Ketua Mahkamah Agung. Dia berharap, para pejabat itu bisa memberi perhatian lebih kepada kasus yang menimpa dirinya.

1. Eva meminta para terdakwa dituntut hukuman mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Surat terbuka itu disampaikan Eva melalui unggahan media sosialnya. Dia meminta proses hukum bisa memberikan rasa keadilan.

“Saya memohon kepada Bapak Jaksa Agung untuk memberikan tuntutan tuntutan hukuman mati kepada para terdakwa. Sebagaimana mereka sudah menghilangkan nyawa ayah saya, ibu, dan dua anak dibawah umur yaitu adik dan anak saya. Apalagi perbuatan mereka sudahlah direncanakan dengan sangat matang, sebagaimana yang terungkap di persidangan. Melihat dari fakta-fakta persidangan, saya juga bermohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk bisa memberi vonis mati terhadap para terdakwa. Karena jika mereka tidak diberi sanksi yang berat, saya yang sebatang kara ini ditinggalkan keluarga, khawatir mereka bisa melakukan perbuatan yang serupa di kemudian hari, Pak,” kata Eva.

2. Eva kecewa, Koptu HB yang diduga menjadi dalang pembunuhan terkesan dilindungi

Editorial Team

Tonton lebih seru di