Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250618_124131.jpg
Panti berada di wilayah eks HGU PTPN II Desa Sampali (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Deli Serdang, IDN Times - Pengelola panti asuhan ilegal yang ada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan ditangkap. Peristiwa ini merupakan buntut dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap anak-anak panti.

Terkini, sebanyak 5 anak panti dibawa ke rumah aman Dinas Sosial. Sementara 24 anak yang lain sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.

1. Panti Asuhan yang ada di Sampali ilegal

Panti Asuhan yang ada di Sampali (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kabar pencabulan yang dilakukan pengelola terhadap anak-anak panti mulanya didapatkan dari salah satu laporan seorang guru. Di mana ada siswanya yang mengadu mendapatkan pelecehan seksual.

"Anak ini (korban) menceritakan keluh kesahnya kepada seorang guru. Nah guru itulah yang menindaklanjutinya dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Kalau kami dapat info semalam anak-anak mengalami pencabulan dan kami bahas di rapat dengan P3AP2KB Provinsi Sumut, Medan, maupun dari forum panti yang berdomisili di Sumut," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Aflah Khairani kepada IDN Times saat berada di Kantor Desa Sampali, Rabu (18/6/2025).

Pihaknya tadi telah melakukan pengecekan di panti asuhan bernama Cahaya Natanael Indonesia. Aflah mengatakan bahwa panti tersebut ilegal.

"Tadi kita tak menemukan orang di dalam panti. Belum pernah ada asesement apapun, kalau dia belum terdaftar di Badan Panti Kabupaten Deli Serdang, itu berarti ilegal," lanjutnya.

2. 29 anak-anak panti asuhan terdampak, 5 dibawa ke Rumah Aman Dinsos dan 24 dibawa orang tua masing-masing

Editorial Team

Tonton lebih seru di